- Menyatakan Terdakwa Hasbullah als Bullah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram;
- 1 (satu) unit HP Android Merk LAVA warna silver;
- 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna biru;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.236.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sp. Motor Merk KAWASAKI LX 150 FF warna orange dengan No. Pol BK 6103 AHA;
Putusan PN STABAT Nomor 449/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 449/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti Yunita Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 449/Pid.Sus/2022/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 449/Pid.Sus/2022/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 449/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik427