- Menyatakan terdakwa Arkan Tara Muhammad Bin Syahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menyerahkan barang untuk dijual tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama:6(enam) bulan;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi BK 8023 CO, nomor rangka MHKB3BA1JCK010496 dan nomor mesin DK61450
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tertera nomor registrasi : BK 8023 CO.
- 1 (satu) buah SIM - A a.n. ARKAN TARA MUHAMMAD dengan nomor SIM: 0914-9702-000379 berlaku sampai dengan 15 Maret 2026
- 1 (satu) buah KTP a.n. ARKAN TARA MUHAMMAD dengan NIK 1471090402970021 berlaku seumur hidup.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 724/Pid.B/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 724/Pid.B/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andry Simbolon, Br Hakim Anggotaahmad Fadil |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 7 koli @ 80 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dengan total 112.000 batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merk SUMBER BARU SBR tanpa dilekati pita cukai 3 koli @ 80 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dengan total 48.000 batang BKC HT berupa rokok jenis SKM merk SURYA GALAXY BOLD tanpa dilekati pita cukai; 1 (satu) unit Handphone merek Realme GT 2 Pro warna putih dengan nomor IMEI 861606050066358 dan 861606050066341 beserta SIM Card Telkomsel dengan nomor kartu 620225000001612266 dan SIM Card 3 dengan nomor kartu 8990008039508129. Dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak Saksi RUDI MAKMUR Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 724/Pid.B/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 724/Pid.B/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 724/Pid.B/2022/PN Pbr
Statistik16862