- Menyatakan Terdakwa 1 REYNOLD ERVIL POPAL alias ERVIL, Terdakwa 2 SONNI WARONG alias SONI, Terdakwa 3 YUDI SAROINSONG alias YUDI, Terdakwa 4 WELDY ROBERT SAROINSONG alias WELDY, Terdakwa 5 CRISTIAN RUNTUNUWU alias TIAN, Terdakwa 6 FARLI MAXI MAKAREWA alias FARLI, Terdakwa 7 RISWANTO IBRAHIM alias UTAN, Terdakwa 8 ANTO DEENG alias BANTENG, Terdakwa 9 RANLY MUNDUNG alias RANLY alias PALA, Terdakwa 10 RAFLY UNO alias TAFLI, Terdakwa 11 ALFIAN EMPON alias ALFIAN KALANGI alias FIAN, dan Terdakwa 12 SUDIN MAMONTO alias SUDIN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap :
- Terdakwa 1 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Terdakwa 3 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Terdakwa 4 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Terdakwa 5 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Terdakwa 6 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Terdakwa 7 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Terdakwa 8 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Terdakwa 9 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Terdakwa 10 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Terdakwa 11 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Terdakwa 12 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan merk Suzuki AEV415P CX(4x2) M/T jenis Pick Up roda 4 tahun pembuatan 2019, warna abu-abu metalik, isi silinder 1462 CC, nomor rangka MHYHD61TKJ-123842, nomor mesin K15BT-1089713, Plat nomor DB 8677NA a.n. SONNI WARONG bersama kunci kontak dan 1 (satu) buah STNK dengan plat nomor DB 8677 NA a.n. SONNI WARONG;
- 13 (tiga belas) karung plastik dengan tulisan Falcon yang berisi material berupa lumpur (clay) hasil olahan perusahaan tambang emas dengan berat total keseluruhan 470,25 (empat ratus tujuh puluh koma dua lima) Kg dalam keadaan basah dengan rincian :
- 1 (satu) karung Falcon (I) dengan berat 43,5 (empat puluh tiga koma lima) Kg.
- 1 (satu) karung Falcon (II) dengan berat 33,5 (tiga puluh tiga koma lima) Kg.
- 1 (satu) karung Falcon (III) dengan berat 44 (empat puluh empat) Kg.
- 1 (satu) karung Falcon (IV) dengan berat 50 (lima puluh) Kg.
- 1 (satu) karung Falcon (V) dengan berat 42,5 (empat puluh dua koma lima) Kg.
- 1 (satu) karung Falcon (VI) dengan berat 42,5 (empat puluh dua koma lima) Kg.
- 1 (satu) karung Falcon (VII) dengan berat 33 (tiga puluh tiga) Kg.
- 1 (satu) karung Falcon (VIII) dengan berat 29,5 (dua puluh sembilan koma lima) Kg.
- 1 (satu) karung Falcon (IX) dengan berat 50,5 (lima puluh koma lima) Kg.
- 1 (satu) karung Falcon (X) dengan berat 18,5 (delapan belas koma lima) Kg.
- 1 (satu) karung Falcon (XI) dengan berat 28,5 (dua puluh delapan koma lima) Kg.
- 1 (satu) karung Falcon (XII) dengan berat 17,75 (tujuh belas koma tujuh lima) Kg.
- 1 (satu) karung Falcon (XIII) dengan berat 36,5 (tiga puluh enam koma lima) Kg.
Putusan PN AMURANG Nomor 31/Pid.B/2022/PN Amr |
|
Nomor | 31/Pid.B/2022/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariyas Dedy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dearizka, Hakim Anggota Friska Yustisari Maleke |
Panitera | Panitera Pengganti: Elsje Diane Rambi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa 2 SONNI WARONG Alias SONI; dikembalikan kepada PT. Sumber Energi Jaya (SEJ) melalui saksi Prima Waskito Aji; Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2022/PN Amr
Statistik14611