- Menyatakan Terdakwa JEPRI ANTONI Bin RUSLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 1 dengan berat Netto : (0,96 gram), 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 2 dengan berat Netto : (0,97 gram), 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 3 dengan berat Netto : (0,42 gram) yang kemudian disisihkan kode 1 : 0,80 gram, kode 2 : 0,89 gram dan kode 3 : 0,34 gram telah dimusnahkan dalam tingkat penyidikan, kode A : 0,13 gram digunakan untuk pemeriksaan BBPOM dan kode B : 0,19 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) potongan plastik warna hitam;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 554/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 554/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Ikhwan, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1245 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 554/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Statistik419