- Menyatakan Terdakwa I. SIDIK SUSANTO alias SIDIK Bin ITAB (alm) dan Terdakwa II. ILHAM alias ILHAM Bin ISMAIL (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merintangi Kegiatan Usaha Pertambangan Dari Pemegang IUP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel fotokopi Akta Pendirian PT. LASKAR SEMESTA ALAM;
- 13 (tiga belas) lembar fotokopi perubahan data PT. LASKAR SEMESTA ALAM;
- 1 (satu) lembar ijin lokasi PT. LASKAR SEMESTA ALAM;
- 5 (lima) lembar fotokopi Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/192/Kum tahun 2013, tanggal 28 Maret 2013;
- 6 (enam) lembar fotokopi Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/530/Kum tahun 2019, tanggal 23 Mei 2019;
- 8 (delapan) lembar fotokopi Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 0636 K/30/MEM/2015, Tanggal 24 Februari 2015;
- 17 (tujuh belas) lembar fotokopi perjanjian sewa menyewa alat berat antara PT. LASKAR SEMESTA ALAM dengan PT. SAPTA INDRA SEJATI, Tanggal 01 Juni 2015.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah : 590/43/TG.J/18, Tanggal 10 Februari 2018 an. HABIB HARIS FADILAH;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Jual Beli Sebidang Tanah Nomor ID : BCLPR20180020, Tanggal 04 Mei 2018 an. HABIB HARIS FADILAH;
- 4 (empat) lembar fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 05/05/2018, Tanggal 04 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Persetujuan pasangan dengan Nomor ID : BCLPR20180020, Tanggal 05 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi Peta Bidang Lahan dengan Nomor ID Lahan : BCLPR20180020, Tanggal ukur 14 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kuitansi Pembayaran Lahan dengan Nomor ID : BCLPR20180020 dari PT. LASKAR SEMESTA ALAM kepada Sdr. HABIB HARIS FADILAH, Tanggal 07 Mei 2018 senilai Rp. 206.445.000,00 (dua ratus enam juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- 12 (dua belas) lembar fotokopi perjanjian kompensasi penggunaan lahan antara PT. ALAM TRI ABADI dengan PT. LASKAR SEMESTA ALAM, tanggal 20 April 2016 yang berlaku dari 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020;
- Fotokopi dokumen atau surat Adendum 1 atas perjanjian kompensasi penggunaan lahan antara PT. ALAM TRI ABADI dengan PT. LASKAR SEMESTA ALAM, tanggal 20 April 2016 yang berlaku dari 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020, yang diperpanjang masa perjanjiannya dari tanggal 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2025.
- 1 (satu) lembar Nota Kerugian.
- 1 (satu) utas tali rafia warna merah ;
- 1 (satu) batang potongan kayu
Putusan PN Paringin Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Prn |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2022/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah, Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Martua Sahat Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 162 jo Pasal 136 ayat (2) Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara Dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2022/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2022/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2022/PN Prn
Statistik11246