- Menyatakan Terdakwa AKHMAD RIPANI alias DULIL Bin RAMLAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa AKHMAD RIPANI alias DULIL Bin RAMLAN dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AKHMAD RIPANI alias DULIL Bin RAMLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening di dalam kotak rokok bermerk gudang garam surya dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram, berat plastik 0,20 (nol koma dua nol) gram dan berat bersih sabu-sabu 0,03 (nol koma nol tiga) gram, berdasarkan surat dari Pegadaian Nomor 13/10842.04/2022 perihal penimbangan barang bukti narkotika tanggal 13 April 2022;
- 1 (satu) lembar baju berwarna putih kombinasi hitam merk Spiderbilt;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FIZ R warna biru tanpa Nopol, Nosin : 4NS-293648, Noka : MH34NSL88KH284255.
Putusan PN Paringin Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Prn |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2022/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ranto Sabungan Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang, Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Ilyasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya (a.n RAMLAN). 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2022/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2022/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2022/PN Prn
Statistik7419