- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akad Pembiayaan Murabahah Cash Tempo, Nomor: 397/MRB/BMT-PAS/III/2021, tanggal 16 Maret 2021 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan secara hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum para Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat berupa sisa pokok pembiayaan atau sisa harga pembelian sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sisa margin keuntungan sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), denda keterlambatan pembayaran angsuran sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan total keseluruhan kewajiban pembayaran berjumlah Rp216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 02155 atas nama Raden Rochadi terletak di Desa Kepek Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul, yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 01309/2021 Peringkat Pertama yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten GunungKidul sah sebagai jaminan atas hutang Para Tergugat pada Akad Pembiayaan Murabahah Cash Tempo, Nomor: 397/MRB/BMT-PAS/III/2021, tanggal 16 Maret 2021;
- Menyatakan objek jaminan tersebut dalam diktum amar angka 5 digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan Penggugat yang telah dikabulkan sejumlah Rp216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah) melalui eksekusi lelang atau penjualan, apabila hasil penjualan atau lelang melebihi dari nilai kekurangan pembayaran kepada Penggugat maka sisanya akan dikembalikan kepada para Tergugat, dan apabila hasil penjualan atau lelang kurang dari nilai kekurangan pembayaran, maka kekurangannya dibebankan kepada para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp880.000,00 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANTUL Nomor 443/Pdt.G/2022/PA.Btl |
|
Nomor | 443/Pdt.G/2022/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Rahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muh. Dalhar Asnawi, Br Hakim Anggota Muhammad Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: Dina Nurfitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 443/Pdt.G/2022/PA.Btl
Statistik387105