- Menyatakan Terdakwa Abdul Hutapea tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang harusnya dibayar yaitu 2 X Rp 74.550.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp.149.100.000,- (seratus empat puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sebelum putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda yang dimaksud, dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3500 (tiga ribu lima ratus) bungkus @ 20 batang = 70.000 (tujuh puluh ribu) batang rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO, model 1935, warna hitam, IMEI 1 : 862101044537275, IMEI 2: 862101044537267;
- 1 (satu) buah SIM CARD 1 (satu) buah SIM CARD TELKOMSEL SIMPATI nomor 621005165295704300 dengan nomor seluler 085316957043;
- 1 (satu) buah SIM CARD TELKOMSEL SIMPATI nomor 621005165295704300 dengan nomor seluler 085316957043;
- 1 (satu) bundel hasil cetak bukti transfer uang;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit mobil minibus merek TOYOTA KIJANG INNOVA 2.4 G M/T (GUN142R- MDMSYD). warna putih, nomor polisi B 1525 WOF, nomor rangka HFJB8EM6F1000763, nomor mesin 2GD4069420;
- 1 (satu) buah STNK B 1525 WOF atas nama pemilik YAUMIL ASRIDH alamat Komp. Zen Living No. 5, Jl. H.Sait Muni, RT 03/01, Cireu Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Merek/tipe TOYOTA/KUANG INNOVA 2.4 G M/T nomor rangka MHFJB8EM6F1000763, nomor mesin 2GD4069420;
- Dompet kulit hitam berisi;
- Kartu Vaksinasi Covid a.n Abdul Hutapea;
- SIM A 0915-6806-000002 a.n Abdul Hutapea;
- Kartu Debit BRI dengan nomor 6013 0102 8469 9551;
- Kartu Debit BRI dengan nomor 5221 8421 9148 4630;
- Kartu Debit BRI dengan nomor 6013 0120 0680 3693;
- Kartu Identitas Berobat RSUD INDRASARI RENGAT;
- STNK Kendaraan Bermotor berjenis sepeda motor merek Honda tipe GL15A1RR M/T dengan nomor 10919197 dengan nomor polisi BM 5765 VG;
- Uang tunai sebesar Rp746.000,00 (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah).
- Dikembalikan kepada Terdakwa;
- Uang tunai sebesar Rp.9.750.000,00 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Dirampas untuk Negara;
- 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 573/Pid.Sus/2022/PN Kis |
|
Nomor | 573/Pid.Sus/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antoni Trivolta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1325 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 573/Pid.Sus/2022/PN Kis
Banding : 1491/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik16236