- Menyatakan Terdakwa SOFYAN HADI WIJAYA tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar nota asli pengeluaran kas/bank dan bukti setoran BCA setor tunai tertanggal 1 November 2013 senilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- 1 (satu) lembar nota asli pengeluaran kas/bank dan bukti setoran BCA setor tunai tertanggal 25 November 2013 senilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- 1 (satu) lembar nota asli pengeluaran kas/bank dan bukti setoran BCA setor tunai tertanggal 27 Januari 2014 senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
- 1 (satu) lembar nota asli pengeluaran kas/bank dan bukti setoran BCA Internet Banking tertanggal 4 Juni 2014 senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- 1 (satu) lembar nota asli pengeluaran kas/bank dan bukti setoran BCA setor tunai tertanggal 9 Juni 2015 senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
- 1 (satu) lembar nota asli pengeluaran kas/bank dan bukti setoran BCA setor tunai tertanggal 8 Januari 2016 senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
- 1 (satu) lembar nota asli pengeluaran kas/bank dan bukti setoran BCA setor tunai tertanggal 23 Februari 2016 senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
- 1 (satu) lembar nota asli pengeluaran kas/bank dan bukti setoran BCA setor tunai tertanggal 5 April 2016 senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
- 1 (satu) lembar nota asli pengeluaran kas/bank dan bukti setoran BCA setor tunai tertanggal 10 Juni 2016 senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
- 1 (satu) lembar nota asli pengeluaran kas/bank dan bukti setoran BCA setor tunai tertanggal 27 Juli 2016 senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 262/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 262/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tohari Tapsirin, Bc.ip.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudissilen, Br Hakim Anggota Sri Asmarani |
Panitera | Panitera Pengganti: Irma Rosmawati |
Amar | Lepas |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim
Statistik19728