- Menyatakan Terdakwa IMAM WIDHI ARIMURTI bin SARWONO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa IMAM WIDHI ARIMURTI bin SARWONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sabu dalam plastik klip kecil dibungkus tisu dilakban warna merah ;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna gold berikut sim cardnya dengan nomor wa bisnis 081228415827 ;
- Urine dalam tube plastik.
- 1 (satu) buah kartu ATM tahapan xpresi BCA dengan nomor 6019 0050 2594 9186 ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 95/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudhika Alviana Ika Wardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; (dirampas untuk dimusnahkan) (dikembalikan kepada terdakwa) |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2022/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2022/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik8511