- Menyatakan Terdakwa MHD. ALAM PURBAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai?, sebagaimana Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar 2 (dua) kali Nilai cukai yang seharusnya dibayar yaitu 2 x Rp.361.631.000 = 723.262.000,-(tujuh ratus dua puluh tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah)), jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang bukti berupa:
- 34 (tiga puluh empat) Karton = 1.698 Slop = 16.978 Bungkus Barang Hasil Tembakau berupa Rokok merk Luffman tanpa dilengkapi pita cukai;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi BM 1502 MS beserta STNK;
- 1 (satu) buah tanda pengenal berupa KTP atas nama Mhd. Alam Purba;
- 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Mhd. Alam Purba;
- Bukti-bukti transaksi dalam bentuk struk
Putusan PN Sibuhuan Nomor 62/Pid.B/2022/PN Sbh |
|
Nomor | 62/Pid.B/2022/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaldy Dharmawan Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Gunawan Banjarnahor, Br Hakim Anggota Allen Jaya Akasa |
Panitera | Panitera Pengganti Willyanto Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi Suryendi EM Dikembalikan kepada Terdakwa Tetap terlampir dalam berkas 6. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1262 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 62/Pid.B/2022/PN Sbh
Banding : 1397/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik15711