Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1297 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1297 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT AUTO DAYA KEISINDO, tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 353/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst., tanggal 1 Desember 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 21 Januari 2021;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat atas kompensasi pemutusan hubungan kerja Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp59.868.886,00 (lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat atas kekurangan upah Penggugat sebesar Rp54.065.191,00 (lima puluh empat juta enam puluh lima ribu seratus sembilan puluh satu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kasasi; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1297_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1297_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 353/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Kasasi : 1297 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Statistik15368