- Menyatakan terdakwa M.HARIS ARDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) bungkus bekas rokok Surya yang didalamnya berisi 1 ( satu ) bungkus plastic kecil yang didalamnya berisi 1 ( satu ) bungkus kertas grenjeng yang didalamnya berisi 1 ( satu ) plastic klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto 0.43 gram berikut bungkusnya ;
- 1 (satu ) Unit Handphone Merk Samsung warna putih dengan no Sim Card 085335133273
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 204/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efrida Yanti, Br Hakim Anggota Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Wardah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1035 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 204/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik559