Putusan PN MAKASSAR Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mks |
|
Nomor | 16/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamto Susena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sibali, Hakim Anggota R. Chandrayana. F |
Panitera | Panitera Pengganti Muzdalifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat berupa : Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali Ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut: a. Uang Pesangon 9 x 2 x Rp. 1.800.000,- = Rp. 32 400.000, b. Uang Penghargaan Masa Kerja (PMK) 6 x 1 x Rp. 1.800.000,- ??????????? = Rp. 10.800.000,- Jumlah (a + b) ????????????????? = Rp. 43.200.00 c. Uang Pengganti Perumahan, Pengobatan dan Perawatan 15% x Rp. 43.200.000 ,- ????????????..= Rp. 6.480.000,- d. Uang Pengganti Cuti yang belum diambil 12/25 x Rp.1.800.00 ,- ???????????????????????. = Rp. 864.000,- Jumlah Keseluruhan ???????????????.. = Rp. 50.544.000 Terbilang : (Lima Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah ) 3. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 47 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 16/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mks
Statistik10111