- Menyatakan Eksepsi Tergugat II ditolak;
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum surat kepemilikan tanah :
- ATAS NAMA ABDUL MANAF BIN SAAD
- Sebelah Utara berbatasan dengan Pohon Lai/Rumbia/Sungai Kecil;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Mambong/Pipa Air;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abdul Manaf Bin Hosen;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sakarani/Pipa Pertamina sekarang Maimunah, dan
- ATAS NAMA MAIMUNAH
- Sebelah Utara berbatasan dengan H Tarmun/Kebun Karet
- Sebelah Timur berbatasan dengan H. Sidik/Tanah Kuburan/Tangki I;
- Sebelah Selatan Tanah Masdjam/Pertamina;
- Sebelah Barat berbatasan dengan H Achmat/Sungai Kecil;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan Tergugat II, telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menguasai lahan milik PENGGUGAT tanpa hak, dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;
- Menyatakan menurut hukum sebahagian tanah milik PARA PENGGUGAT yaitu seluas kurang lebih 26,6 Hektar yang diakui oleh TERGUGAT I sebagai miliknya berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 344/PK/PDT/2003 tanggal 29 November 2004, serta dibangun perumahan oleh Tergugat II, dengan perincian sebagai berikut :
- Menyatakan surat-surat kepemilikan lahan yang dimiliki oleh TERGUGAT I, maupun Tergugat II, sepanjang berada diatas sebahagian lahan milik para Penggugat yaitu seluas 26,68 Hektar, yang dikuasai tanpa hak adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan sebahagian lahan milik PARA PENGGUGAT yaitu seluas kurang lebih 26,68 Hektar sebagaimana diuraikan dalam petitum 4 kepada PARA PENGGUGAT, dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat, dan apabila tidak dilakukan, maka akan dilakukan eksekusi paksa dengan bantuan aparat penegak hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT derita adalah biaya keuntungan yang tertunda akibat PARA PENGGUGAT tidak dapat memanfaatkan lahannya tersebut yang ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan ganti kerugian biaya yang telah para penggugat untuk pengurusan Perkara sengketa ini, yang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), total kerugian Materil Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) dibayar tunai, setelah adanya putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateril kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dalam waktu seketika yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp1.000.000,-/perhari (satu juta rupiah/perhari) atas keterlambatan pembayaran kewajibannya;
- Menyatakan gugatan Rekonpensi Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi ditolak untuk seluruhnya;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 184/Pdt.G/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 184/Pdt.G/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lila Sari, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Halim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Surat Keterangan Perwatasan yang dibuat pada tanggal, 27 Mei 1958 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kampung Baru Tengah M IBAS serta dikuatkan oleh Asisten Wedana ABDILLAH (Kota Praja Balikpapan), dengan ukuran lebar 420 meter dan panjang 610 meter luas kurang lebih (25,6 hektar), dengan batas-batas : Surat Keterangan Pengukuhan Batas tanah MAIMUNAH BIN ABDUL MANAF yang dibuat tanggal 17 Desember 1963tertulis dan tercatat atas nama MUNA HAMID (Istri dari Abd. Hamid bin Saad (Alm)) dengan ukuran lebar 200 meter dan panjang 350 meter, luas kurang lebih 7 Hektar,dengan batas-batas : terletak dahulu didesa Telindung Gunung Empat, Kecamatan Balikpapan Barat sekarang berubah menjadi Jalan Batu Butok Rt. 060, Rt. 86, Rt.87 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, adalah sah dan berkekuatan hukum; a. Sebagian Lahan atas nama alm ABDUL HAMID BIN SAAD, terkena seluas kurang lebih 196.800 M2 atau 19,68 Hektar, di perincikan sebagai berikut : - Sebelah Utara terkena dengan ukuran 410 M; - Sebelah Timur terkena dengan ukuran 610 M; - Sebelah Selatan terkena dengan ukuran 350 M; - Sebelah Barat terkena dengan ukuran 410 M; b. Sebahagian atas nama MAIMUNAH terkena seluas kurang lebih 70.000 M2 (7 Hektar) di perincikan: - Sebelah Utara dan barat terkenadengan ukuran 320 M; - Sebelah Timur terkena dengan ukuran 550 M; - Sebelah Selatan terkena dengan ukuran 150 M (Lokasi tanah nya berbentuk segitiga) Adalah sah milik PENGGUGAT; DALAM REKONVENSI Dalam KONVENSI dan REKONVENSI Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp. 5.465.000.00 (lima juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pdt.G/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 184/Pdt.G/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pdt.G/2021/PN Bpp
Statistik22336