- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa yakni Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Jalan Kabanjahe-Merek Desa Muliarayat Kecamatan Merek Kabupaten Karo dengan luas 750 M2 (tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang batas-batasnya adalah:,
- Sebelah Timur :berbatas dengan Jalan Besar Kabanjahe-Merek;
- Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Penggugat;
- Sebelah Utara :berbatas dengan tanah Pak Simarmata;
- Sebelah Selatan :berbatas dengan tanah sastrawan Sembiring;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah yang menjadi obyek sengketa tanpa seizin dari Penggugat sebagai pemilik tanah obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak atas tanah obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa yakni Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Jalan Kabanjahe-Merek Desa Muliarayat Kecamatan Merek Kabupaten Karo dengan luas 750 M2 (tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang batas-batasnya adalah:,
- Sebelah Timur :berbatas dengan Jalan Besar Kabanjahe-Merek;
- Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Penggugat;
- Sebelah Utara :berbatas dengan tanah Pak Simarmata;
- Sebelah Selatan :berbatas dengan tanah Sastrawan Sembiring;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang seluruhnya sejumlah Rp 2.004.000,- (dua juta empat ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN KABANJAHE Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Kbj |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2021/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Matogu Franky Simarmata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe, Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Hezkia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I.DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; II.DALAM POKOK PERKARA: Adalah milik Penggugat; kepada Penggugatdalam keadaan baik tanpa beban hak apapun juga; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2021/PN Kbj
Statistik10417