- Menyatakan Terdakwa Joko Santoso, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral merk Aqua ukuran 600ml terbuat dari plastik;
- 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) paket sisa sabu yang sudah terdakwa Pakai dengan berat kotor 0,13 gram;
- 1 (satu) buah pipet bentuk tabung terbuat dari kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,57 gram;
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO tipe A33W warna putih beserta simcard dan WhatsApp dengan nomor 081339124336;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 422/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 422/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudirman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Bagus Sumanjaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusyadi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1167 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 422/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik4011