- Asli SHM No.04041/Srengseng a.n. Cendra Beti seluas 94 m2 (belum dibalik nama ke Cut Indria Martini), disita dari Bank BRI Kantor Cabang Tomang Jakarta Barat ;
- Asli SHM No.715/Kelapa Dua a.n. Ny. Cut Indria Martini seluas 241 m2, disita dari Bank BRI Kantor Cabang Jakarta Kota ;
- Asli SHM No.2249/Srengseng a.n. Fadhlan Karim seluas 171 m2 (anak) atas nama RIRI KHASMITA. Disita dari Bank BRI Kantor Cabang Jakarta Sudirman I Jakarta Pusat ;
- Asli SHM No.1164/Srengseng a.n. Cendra Beti seluas 237 m2 (belum balik nama ke Cut Indria Martini) atas nama RIRI KHASMITA. Disita dari Bank BCA Jalan Thamrin No.1 Jakarta Pusat ;
- Disita dari Fadhlan Karim (Asal dari SHM No.5774/Srengseng a.n. Vinta Kurniawaty seluas 399 m2 dan SHM No.5773/Srengseng a.n. Nirina Raudatul Jannah seluas 357 m2) :
- 3 (tiga) unit alat syuting merk Sony Nxcam;
- 1 (satu) set alat motion capture;
- 1 (satu) bundel mutasi rekening Bank BCA No.5500039568 a.n. Faridah periode Juli 2017;
- 1 (satu) bundel mutasi rekening Bank BCA No.4910349444 a.n. Riri Khasmita periode April 2015;
- Foto copy legalizer satu bundle minuta akta jual beli No.228/2017 antara Vinta Kurniawaty selaku penjual pihak pertama dengan riri Khasmita selaku pihak kedua;
- Foto copy legalizer satu bundle minuta akta jual beli No.229/2017 tanggal 15 Juni 2017 antara Riri Khasmita selaku pihak pertama dengan Cendra Beti selaku pihak kedua;
- Foto copy legalizer satu bundle manuta akta jual beli No.623/2018 tanggal 27 Desember 2017 antara Nirina Raudatul Jannah selaku pihak pertama dengan Riri Khasmita selaku pihak kedua;
- Foto copy legalizer satu bundle minuta akta jual beli No.355/2018, tanggal 18 Mei 2018 antara Cendra Bety selaku pihak pertama dengan Riri Khasmita selaku pihak kedua;
- Foto copy legalizer satu bundle minuta akta jual beli No.271/2019, tanggal 12 Juli 2019 antara Fadlan Karim selaku pihak pertama dengan Riri Khasmita antara Fadhlan Karim selaku Pihak Pertama dengan Riri Chasmita selaku pihak kedua;
- Asli buku daftar Akta tanggal Tangerang 07 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang oleh SUMARDI, SH.MH ;
- Akta Pengikatan Jual Beli No.26 tanggal 30 Mei 2016 antara Candra Bety selaku Penjual dengan Riri Khasmita selaku Pembeli ;
- Akta persetujuan dan kuasa Nomor 24 tanggal 31 Juli 2015 antara Cut Martini dengan member pesetujuan kepada Riri Khasmita ;
- Foto copy legalisir buktu tanah Sertifikat Hak Milik No.715/Kelapa Dua seluas + 241 m2 pemegang hak atas nama Edrianto ;
- Foto copy legalisir AJB No.1170/2019, tanggal 18 September 2019 yang dibuat oleh PPAT Erwin Riduan, S.Sos, SH, MKn ;
- Foto copy legalisir permohonan balik nama yang ditandatangani oleh Sri Ani Kusumawati yang beralamat Jl. Bojong Raya No.25, Rt.10/04, Kel. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat selaku kuasa dari Edrianto;
- Foto copy legalisir KTP atas nama Edrianto ;
- Foto copy legalisir KTP atas nama Sri Ani Kusumawati ;
- Foto copy legalisir KTP atas nama Drs.Zubir Amin dan KTP atas nama Cut Indria martini ;
- Foto copy legalisir duplikat kutipan akta kelahiran No.05/DPT/III/2000, tanggal 30 Maret 2000 ;
- Foto copy legalisir Kartu Keluarga No.3173080801094692 atas nama Drs. ZubirAmin;
- Foto copy legalisir perihal : pemohonan peraliha hak No.391/PPAT/2019, tanggal 30 September 2019 ;
- Foto copy legalisir Surat Keterangan PM1 No.453/1.755.2/19, tanggal 13 September 2019 ;
- Foto copy legalisir Surat Keterangan PM1 No.449/1.755.2/19, tanggal 13 September 2019 ;
- Foto copy legalisir Kartu Keluarga No. 3173081504151023 atas nama Edrianto;
- Foto copy legalisir surat tugas,tanggal 30 September 2019;
- Foto copy legalisir tanda terima dokumen No. 83368999/2019, tanggal 30 Septmber 2019;
- Foto copy PPAT : Erwin Riduan Daftar berkas Online yang sudah Input Perjanjian datang ke BPN, tanggal 30/09/2019;
- Foto copy legalisir BPHTB atas nama Edrianto;
- Foto copy legalisir Surat Keterangan Nihil, tanggal 27 September 2019;
- Foto copy legalisir bukti penerimaan negara atas nama Cut Indria Martini, tanggal 18/09/19;
- Foto copy legalisir untuk peralihan Hak-Jual Beli- Rutin HM 00715-Kelapa Dua;
- Foto copy legalisir Surat Perintah Setor No. Berkas permohonan 82689/2019, tanggal 30 September 2019;
- Foto copy legalisir Tanda Terima Dokumen No. Berkas permohonan 82689/2019, tanggal 30 September 2019;
- Foto copy legalisir buku tanah SHM No.04041/Srengseng seluas94M2 pemegang hak atas nama Riri Khasmita.
- Foto copy pendaftaran peralihan hak-jual beli HM.04041-Srengseng.
- Foto copy legalisir tanda terima, tanggal 21 Juni 2017.
- Foto copy legalisir Surat Pernyataan atas nama Suhadi Hartono, tanggal 16 Juni 2017.
- Foto copy legalisir bukti penerimaan negara, tanggal 27/04/2017.
- Foto copy legalisir surat kuasa atas nama Riri Khasmita, tanggal 16 Juni 2017;
- Foto copy legalisir berkas pendaftaraan online No.berkas 28969028/2017, tanggal 16 Juni 2017.
- Foto copy legalisir pendaftaraan balik nama Wijali Swastia.
- Foto copy legalisir KTP atas nama Cendra Beti.
- Foto copy legalisir KTP atas nama Suhadi Hartono.
- Foto copy legalisir KTP atas nama Riri Khasmita.
- Foto copy 1 (satu) bandel buku tanah dan warkah Sertifikat Hak Milik No.715/Kelapa Dua seluas241M2 nama pemegang hak EDRIANTO.
- Foto copy 1 (satu) bandel buku tanah dan warkah Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng nama seluas399M2 pemegang hak Riri Khasmita,
- Foto copy 1 (satu) bandel buku tanah dan warkah Sertifikat Hak Milik No.09889/Srengseng seluas173M2 nama pemegang hak Riri Khasmita,
- Foto copy 1 (satu) bandel buku tanah dan warkah Sertifikat Hak Milik No.09890/Srengseng seluas204M2 nama pemegang hak Riri Khasmita.
- foto copy 1 (satu) bandel buku tanah dan warkah Sertifikat Hak Milik No.04041/Srengseng seluas94M2 pemegang hak hak Riri Khasmita.
- foto copy 1 (satu) bandel buku tanah dan warkah Sertifikat Hak Milik No.2249/Srengseng seluas 171M2;
- foto copy 1 (satu) bandel buku tanah dan warkah Sertifikat Hak Milik No.1164/Srengseng seluas 237M2;
- foto copy 1 (satu) bandel buku tanah dan warkah Sertifikat Hak Milik No.5773/Srengseng seluas357M2;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Suryaman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafrudin Ainor Rafiek, Br Hakim Anggota Eko Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa 1. RIRI KHASMITA dan terdakwa 2. EDRIANTO masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang Melakukan Memakai surat palsu seolah olah asli yang menimbulkan kerugian dan melakukan pencucian uang?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. RIRI KHASMITA dan terdakwa 2. EDRIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 (tiga belas) tahun, denda masing-masing Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) namun apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Asli SHM No.09850/Srengseng luas tanah 198 m2 atas nama Jasmania ; - Asli SHM No.09890/Srengseng luas tanah 204 m2 atas nama Jasmania ; - Asli SHM No.09988/Srengseng luas tanah 200 m2 a.n. Muh Facrhrozi ; - Asli SH selaku SHM No.09851/Srengseng luas tanah 125 m2 a.n. Sutrisno (dari Musaro) ; 6). Disita dari Riri Khasmita : - 1 (satu) unit mesin merk Supper Freezer RSA warna putih; - 1 (satu) unit mesin merk Denpo warna putih; - 1 (satu) unit mesin merk Tomori warna putih; - 1 (satu) unit mesin merk Modena warna putih; - 1 (satu) unit mesin merk Sansio warna putih; - 1 (satu) unit mesin merk PRIGIGATE warna putih; - 1 (satu) unit Frezer merk AQUA warna putih dengan kondisi pintu rusak; 7). Disita dari Hengki Hepon : 8). Disita dari Matius Rene Santoso : 9). Disita dari Ina Rosaina : 10). Disita dari Faridah, SH : 11). Disita dari Syafrudin : Agar digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Dr.ERWIN RIDUAN, S.H., M.Kn. (dituntut dalam berkas perkara terpisah). 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt
Statistik1697161