- Menyatakan Terdakwa Afrian Bin Agusli Mukhtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram mengandung narkotika milik Terdakwa Afrian Bin Agusli Mukhtar, setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara sebagai Barang bukti dimasukan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberil lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan nomor IMEI: 355899536322775;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor IMEI: 352057059970566;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi BL-3820-CAC, nomor rangka: MH1JF117GK683286 dan nomor mesin: JFW1E681710;
Putusan PN BIREUEN Nomor 165/Pid.Sus/2022/PN Bir |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2022/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmi Warni, Br Hakim Anggota Dyah Devina Maya Ganindra |
Panitera | Panitera Pengganti Rafita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2022/PN Bir
Statistik497