- Menyatakan Terdakwa Adimas Yuni Candra als Dimas bin Mardani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menerima dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus klip bening berisi kristal narkotika jenis sabusabu dengan berat keseluruhan 1,03 gram;
- 1 (satu) bungkus klip bening berisi kristal narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat keseluruhan 0,32 gram;
- 1 (satu) bungkus klip bening berisi kristal narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat keseluruhan 0,49 gram;
- 1 (satu) bungkus klip bening berisi kristal narkotika jenis sabu ? sabu degan berat keseluruhan 0,26 gram;
- 1 (satu) bungkus bekas kemasan Extra Joss;
- 1 (satu) buah dompet warna Hitam merk BOSS;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem tanpa plat nopol dengan No Sin: JFL1E1225876 dan No.Ka: MH1JFL112FK225085;
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk VIVO Y91 dengan nomor IMEI 1: 86790643937978 dan nomor IMEI 2: 867906043937960;
Putusan PN BATULICIN Nomor 137/Pid.Sus/2022/PN Bln |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2022/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marcelliani Puji Mangesti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fendy Septian, Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2022/PN Bln
Kasasi : 7558 K/Pid.Sus/2022
Banding : 208/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik305