- Menyatakan Terdakwa RAMONDA CIZHAYA Als MONDA Bin FEBRI ARYANTO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI DAN MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket ganja dalam bungkusan kertas di dalam plastic dengan berat bersih 64,01014 gram (sisa setelah diuji 64,00213 gram)
- Sebuah pembungkus kiriman paket ;
- Celana pendek warna biru ;
- 1 (satu) buah bukti transfer bank BCA ;
- Sebuah timbangan digital warna silver ;
- 1 (satu) bendel plastik klip kecil ;
- 1 (satu) unit HP merk Redmi warna Hitam No Simcard 085643050309;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 191/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutikna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, M.hbr Hakim Anggota Dewi Perwitasari |
Panitera | Panitera Pengganti Winarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 519/Pid.Sus/2022/PT SMG
Pertama : 191/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik584