- Menyatakan Terdakwa AGUS JAYADI Bin MARJAN ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman;?, sebagaimana dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu selama 6 (enam) Tahun dan denda Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok Topas, barang bukti yang ditemukan adalah : 0,03 gram, (telah habis dipergunakan untuk pemeriksaan di Balai POM);
- 1 (satu) lembar celana pendek merk Goblin warna hijau
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 359/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 359/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Ratna Surri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 785 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 359/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Statistik314