- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas kurang lebih 4.700 m2 Persil 36 Kohir 90 C.I yang terletak di Jalan Poros Bulukumba Tanete, Desa Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, sekarang telah berubah nama menjadi Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba dengan batas Utara berbatasan dengan dahulu berbatasan dengan Tanah Abdul Rasyid sekarang berbatasan dengan Hj. Farida, Timur berbatasan dengan Tanah Laki Lipu sekarang Jalan Buntu dan BTN Tiara 2, Selatan berbatasan dengan dulu tanah milik Abd. Rahman sekarang Parit/selokan air dan Barat berbatasan dengan dulu Jalan Poros Bulukumba Tanete sekarang berubah nama menjadi Jalan Kusuma Bangsa diluar tanah seluas 15m x 40 m dengan luas 597 m2 (lima ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Bulukumba, Kecamatan Ujung Bulu, Desa Terang-terang, Kampung Caile, dengan batas Utara berbatasan dengan Tanah Semmaila, Timur berbatasan dengan Tanah Edi, Selatan berbatasan dengan Jalan Setapak Lorong dan Barat berbatasan dengan Jalan Raya Kusuma Bangsa merupakan harta warisan almarhum Pali yang belum dibagi;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum Pali yang juga berhak atas sebahagian tanah obyek sengketa tersebut;
- Menyatakan menurut Hukum perbuatan Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, XII, dan XIII adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, XII, dan XIII atau orang yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Ahli Waris dari almarhum Pali dalam keadaan kosong dan baik;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan atas tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, XII dan XIII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.4.395.000,00 (empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Blk |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitriana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Handayani, Br Hakim Anggota Muhammad Musashi Achmad Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Haeruddin Madjid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat I, VI, VII, IX, XI dan XII untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2022/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2022/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Blk
Statistik6135