- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III dan IV dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah kintal luas 1.284 m2 (Seribu dua ratus delapan puluh empat meter persegi) Sertipikat Hak Milik Nomor : 388/Bitung Karangria Tahun 2010 atas nama : Ir. SYAHRIR PULUKADANG, dr. SATRIO PULUKADANG, RUSLI PULUKADANG, SUKARNO PULUKADANG, Ir. R. ANWAR PULUKADANG, Ir. HARIS PULUKADANG, Ir. CHAIRUL PULUKADANG, Ir. RAHMAWATI PULUKADANG dan ARIFIN PULUKADANG, terletak di Kelurahan Bitung Karangria Lingkungan I Kecamatan Tuminting Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 388/Bitung Karangria Tahun 2010 luas 1.284 m2 (Seribu dua ratus delapan puluh empat meter persegi) atas nama : Ir. SYAHRIR PULUKADANG, dr. SATRIO PULUKADANG, RUSLI PULUKADANG, SUKARNO PULUKADANG, Ir. R. ANWAR PULUKADANG , Ir. HARIS PULUKADANG, Ir. CHAIRUL PULUKADANG, Ir. RAHMAWATI PULUKADANG dan ARIFIN PULUKADANG yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Manado adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dan Tergugat VIII masuk menguasai/menduduki dan/atau memanfaatkan tanah kintal objek sengketa tidak mempunyai alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII tidak berhak atas tanah kintal objek sengketa;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII (Para Tergugat) atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar dan mengosongkan seluruh barang-barang dari tanah kintal objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa dengan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat sebagai pemilik sah untuk dibagi waris dan/atau dipakai/digunakan dengan bebas, bila perlu Pengosongan/Pembongkaran diatas tanah sengketa dibantu oleh Kepolisisan Negara Republik Indonesia;
- Menyatakan menurut hukum Para Turut Tergugat tunduk dan bertakluk pada putusan ini;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII Konvensi/Penggugat I, II, III, dan IV Rekonvensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp6.969.000,00 (enam juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 45/Pdt.G/2022/PN Mnd |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2022/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syors Mambrasar, Mhbr Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti Cleopatra Ishak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Utara : PT. Bukit; Adalah sah milik waris Para Penggugat; Dalam Rekonvensi: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2022/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2022/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2022/PN Mnd
Statistik158124