- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi sisa narkotika jenis shabu seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol air mineral merk Prof;
- 1 (satu) buah sedotan kecil terbuat dari plastik bening;
- 1 (satu) unit kompor terbuat dari korek api mancis warna hijau;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo Y19 warna hitam;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo F7 warna merah;
Putusan PN BATULICIN Nomor 133/Pid.Sus/2022/PN Bln |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2022/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marcelliani Puji Mangesti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fendy Septian, Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Para Terdakwa Muhammad Rafi?i alias Fi?i bin Salman dan Rahman alias Rahman bin Kusnan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Para Terdakwa Muhammad Rafi?i alias Fi?i bin Salman dan Rahman alias Rahman bin Kusnan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (tahun) tahun dan 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa Rahman alias Rahman bin Kusnan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.Sus/2022/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 133/Pid.Sus/2022/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2022/PN Bln
Kasasi : 7652 K/Pid.Sus/2022
Banding : 207/PID.SUS/2022/PT.BJM
Statistik286