Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 39/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 39/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Buyung Dwikora |
Hakim Anggota | Bintang Al, Muhamad Yusuf |
Panitera | S. Kom, Saiful Hadiyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1) Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon, Kreditor Lain I dan Kreditor Lain II untuk seluruhnya;2) Menyatakan bahwa PARA TERMOHON yaitu;a. PT. PRAKARSA SEMESTA ALAM, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Jalan Darmawangsa X No.86, Kel. Cipete Utara, Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; danb. Ir. MUSYANIF, individu, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.3174082203530003, beralamat di Jalan Haji Samali No.42, RT.004 RW004, Kelurahan Kalibata, Kec Pancoran, Jakarta Selatan.telah lalai memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PEMOHON berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 16 November 2020;3) Menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 175/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 16 November 2020 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi):4) Menyatakan PT PRAKARSA SEMESTA ALAM dan Ir.MUSYANIF, pailit dengan segala akibat hukumnya;5) Mengangkat YUSUF PRANOWO, S.H., M.H., Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta PARA TERMOHON:6) Menunjuk dan mengangkat:a. HENDRA WIDJAYA, S.H., M.Kn., berkantor di The Belleza Office Tower, 19**^ Floor, Jalan Arteri Permata Hijau No.34, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta 12210 Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-239AH.04.03-2020 tertanggal 13 Juli 2020:b. HASIHOLAN TYTUSANO PARULIAN S.H., M.H., berkantor di Patria Law Office, Jl. Cut Mutia Raya No.56, Bekasi, Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Republik Indonesia Nomor AHU-46.AH.04.03-2019 tertanggal 13 Maret2019;c. ELISABETH TANIA, S.H., M.H., berkantor di Prof. Oemar Seno Adji, S.H. & Rekan, Jl. Tulodong Bawah No. D3, Jakarta Selatan, Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-183 AH.04.03-2017 tertanggal 5 September 2017.d. FERRY IMAN HALIM, S.H., berkantor di Halim Arif & Co. Law Firm, Grand, Wijaya Center, Lantai 1, Blok E-1A, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160 di Piccadilly Building 2"^ Floor, Suite D.06, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 39, Jakarta Selatan, Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-241AH.04.03-2017 tertanggal 18 Desember 2017;e. HERIBERTUS HERA SOEKARDJO, S.H., berkantor di Jl. Bukit Puncak No. 10, Bukitsari, Kota Semarang, Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-234AH.04.03-2017 tertanggal 13 Desember 2017;f. ARDIANSYAH PUTRA, S.H., berkantor di Jl. Tomang Raya No.10 D, Jakarta Barat, Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-593AH.04.03-2021 tertanggal 24 November 2021.untuk bertindak selaku Kurator dalam proses Kepailitan perkara a quo;7) Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;8) Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1691 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Pertama : 39/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik611357