- Menyatakan Terdakwa Lider Anak Dari Dines tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru merk Fortis.
- 1 (satu) buah bong.
- 14 (empat belas) buah plastik klip ukuran 2x3.
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna bening.
- 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,97 (nol koma sembilan tujuh gram).
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk jungle surf.
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.
- Uang sebesar Rp1.420.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN KASONGAN Nomor 55/Pid.Sus/2022/PN Ksn |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2022/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cesar Antonio Munthe, Br Hakim Anggota Afrian Faryandi |
Panitera | Panitera Pengganti Riswan Adiputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2022/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2022/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 69 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 55/Pid.Sus/2022/PN Ksn
Statistik15420