- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan jual beli tanah dan bangunan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 218/Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, GS No. 115/1999, tanggal 25-12-1999, Luas 279 m2, tercatat atas nama: Dedy Setiadi (Tergugat I) dan Titi Sumyati (Tergugat II), dilakukan secara di bawah tangan dan belum dibuatkan Akta adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 7/2020, tanggal 03-02-2020 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rika Ruchyanti, SH, Sp.I (Tergugat IV) pembebanan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 218/Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, GS No. 115/1999, tanggal 25-12-1999, dinyatakan cacat hukum, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat III atau siapa pun yang mendapatkan hak dari padanya secara seketika untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 218/Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, GS No. 115/1999, tanggal 25-12-1999, kepada Penggugat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 00359/2020, tanggal 12 -02-2020, pembebanan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 218/Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, GS No. 115/1999, tanggal 25-12-1999, dinyatakan cacat hukum, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.035.000,00 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN CIANJUR Nomor 60/Pdt.G/2021/PN Cjr |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2021/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Yuniati, Br Hakim Anggota Erli Yansah |
Panitera | Panitera Pengganti Cakra Ardi Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2021/PN Cjr
Statistik13814