- Menyatakan Terdakwa Andre Batuwael alias Andre tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pucuk senjata api laras panjang, jenis senjata AK 02 dengan Kaliber 5,56x45 mm dengan Nomor Seri 001181123;
- 1 (satu) buah magasen berisikan 17 peluru dengan rincian 7 (tujuh) butir peluru tajam dan 10 (sepuluh) butir peluru karet;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna kuning dengan gambar kartun dan bermerek NEVERSICK, berukuran L;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna coklat dengan merk BA WANGCHENG berukuran 31 (tiga puluh satu);
- 1 (satu) Pcs sepatu berwarna coklat dengan merk CATERFILLER, berukuran 42 (empat puluh dua);
- 1 (satu) buah tas berwarna biru hitam dengan merk SEVENT MOUNT;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna abu-abu yang bertulis FLEXITOG dalam keadaan robek;
- 1 (satu) buah baju lengan pendek warna putih bertulis SADES 3.4.7 yang terdapat bercak darah dalam keadaan robek;
- 1 (satu) buah kain lestari berwarna coklat bermotif batik yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah parang dengan ukuran panjang 70 cm lebar mata 3,5 cm mempunyai sarung dari kayu yang dililit kain warna merah dan memiliki ikatan pinggang dari tali nilon warna biru;
- 1 (Satu) buah handphone merek Samsung: SM-J510FN/DS warna hitam yang berisikan video kejadian pembunuhan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Namlea Nomor 27/Pid.B/2022/PN Nla |
|
Nomor | 27/Pid.B/2022/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zamzam Ilmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fandi Abdilah, Br Hakim Anggota Evander Reland Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti Florenca Crisberk Hutubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Satuan Brimob Maluku melalui Satuan Brimob di Pulau Buru; dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada keluarga Korban melalui Samsul Nurlatu alias Sam; dikembalikan kepada Yogi Batuwael alias Ogi; dikembalikan kepada Hasan Lessy alias Cano; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2022/PN Nla
Statistik1070