Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 81/Pid.Sus/2022/PN Kot |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2022/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Qurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zakky Ikhsan Samad, Br Hakim Anggota Murdian |
Panitera | Panitera Pengganti Martha Diana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Rahmat Hidayat bin Karyana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, menimbulkan Korban lebih dari satu orang, beberapa kali?, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) potong baju gamis warna orange dengan renda-renda warna putih;2) 1 (satu) potong bra warna putih dengan list warna pink; 3) 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang garis-garis kombinasi warna putih, coklat, kuning; 4) 1 (satu) potong rok panjang warna cokelat; 5) 1 (satu) potong celana panjang jenis piyama warna merah; 6) 1 (satu) potong baju gamis warna pink dengan renda-renda warna putih;7) 1 (satu) potong baju kemeja warna abu-abu dengan motif garis-garis; 8) 1 (satu) potong bra warna biru; 9) 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna pink;10) 1 (satu) potong baju sweter lengan panjang motif garis warna abu-abu kombinasi hitam; 11) 1 (satu) potong sarung warna hitam dengan motif warna hijau putih; 12) 1 (satu) potong baju gamis lengan panjang warna hitam; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2022/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2022/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7279 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 81/Pid.Sus/2022/PN Kot
Banding : 123/PID.SUS/2022/PT TJK
Statistik164