Putusan PA MAMUJU Nomor 237/Pdt.G/2022/PA. Mmj |
|
Nomor | 237/Pdt.G/2022/PA. Mmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Natsir. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadilah., S.agbr Hakim Anggota Tri Hasan Bashori |
Panitera | Panitera Pengganti: Pahar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat; 2. Menyatakan Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Nangka bin Latiga telah meninggal dunia pada tanggal 30 November 2004; 3. Menetapkan ahli waris almarhum Nangka bin Latiga adalah: 3.1. Fatimah binti Lahiya (Istri Nangka bin Latiga) 3.2. Akira binti Nangka (anak perempuan Nangka bin Latiga) 3.3. Hj. Arisa binti Nangka (anak perempuan Nangka bin Latiga) 3.4. Herman bin Nangka (anak laki-laki Nangka bin Latiga) 3.5. Muhammad Yahya bin Nangka (anak laki-laki Nangka bin Latiga) 4. Menetapkan ahli waris almarhum Muhammad Yahya bin Nangka adalah: 4.1. Hasniati alias Eni binti Marsuki (istri Muhammad Yahya bin Nangka) 4.2. Nurul Syahida al-Haq binti Muhammad Yahya (anak perempuan Muhammad Yahya bin Nangka) 4.3. Nur Fauzan bin Muhammad Nangka (anak laki-laki Muhammad Yahya bin Nangka) 4.4. Ulfa Khaerunnisa binti Muhammad Yahya (anak perempuan Muhammad Yahya bin Nangka); 5. Menetapkan harta waris Nangka bin Latiga berupa yaitu tanah/lahan seluas 4.530 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah milik H. Syamsi dan Hasan, dahulu milik Caddi Timur : jalanan dan sungai kecil/parit Selatan : tanah milik H. Kamaruddin dan Nasir Barat : jalanan dan/atau tanah milik H. Kammi 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Nangka bin Latiga, adalah sebagai berikut: 6.1. Fatimah binti Lahiya memperoleh 6/48 bagian 6.2. Akira binti Nangka memperoleh 7/48 bagian 6.3. Hj. Arisa binti Nangka memperoleh 7/48 bagian 6.4. Herman bin Nangka memperoleh 14/48 bagian 6.5. Muhammad Yahya bin Nangka memperoleh 14/48 bagian; 7. Menghukum para Tergugat untuk membagi sekaligus menyerahkan bagian yang menjadi milik para Penggugat dan para Tergugat sebagaimana diktum poin 6 (enam) diatas, apabila tidak dapat dibagi secara natura (sukarela), maka dilakukan pembagian secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris; 8. Menyatakan sah dan berharga sebagian Sita Jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 237/Pdt.G/2022/PA. Mmj tanggal 19 Agustus 2022 berupa tanah/lahan seluas 4.530 m2 yang terletak di Dusun Kalando, Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah dengan batas-batas: Utara : Tanah milik H. Syamsi dan Hasan, dahulu milik Caddi Timur : jalanan dan sungai kecil/parit Selatan : tanah milik H. Kamaruddin dan Nasir Barat : jalanan dan/atau tanah milik H. Kammi 9. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Mamuju untuk mengangkat sebagian Sita Jaminan obyek yang dikuasai para Tergugat seluas 15.470 m2, para Turut Tergugat seluas 5.000 m2 dan Penggugat IV seluas 5.000 m2 yang telah diletakkan terhadap obyek sengketa tersebut; 10. Menyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) petitum surat gugatan para Penggugat poin 6; 11. Menolak petitum surat gugatan para Penggugat poin 9 dan poin 11; 12. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp31.960.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pdt.G/2022/PA._Mmj.zip
- Download PDF
- 237/Pdt.G/2022/PA._Mmj.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 160/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 237/Pdt.G/2022/PA. Mmj
Statistik1304