- Menyatakan Terdakwa Redol Hidayah Pgl Ridho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari Pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Screenshot pada akun facebook Ridho Abu Muhammad;
- 1 (satu) Screenshot pada akun Facebook Sutan Mangkuto;
- 1 (satu) Screenshot pada Grup TIM NA-IC Unggul BKT yang diposting oleh sdri. Zulfaetmi.MM dengan nomor HP: 085356401613
- 1 (satu) Handphone merk Redmi Note 5A warna Gold
- 1 (satu) Kartu Simcard (Kartu TRI) dengan nomor 08992668547 dan
- 1 (satu) Handphone merk ASUS dengan warna hitam
- 1(satu) Kartu Simcard Telkomsel (Kartu AS) dengan nomor 085356401613 dan dengan nomor seri kartu 6210045652401613
- 1 (satu) Handphone merek OPPO A53 warna biru
- 1 (satu) Kartu Simcard Telokmsel (Kartu Simpati) dengan nomor
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meri Yenti, Br Hakim Anggota Melky Salahudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Astini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Terlampir dalam berkas perkara; dengan nomor seri kartu 8330001994897697. Dikembalikan kepada saksi Yulhendri Pgl ST. Mangkuto Dikembalikan kepada saksi Zulfa Elti Pgl Eti; Dirampas untuk Negara 081374680002 dan dengan nomor seri kartu 0125000000131335; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2022/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2022/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1369 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 32/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Banding : 208/PID.SUS/2022/PT PDG
Statistik288269