- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR: 458/PDT.G/ 2021/PN.MKS, TANGGAL 24 MEI 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT PERJANJIAN PINJAMAN NOMOR 05 TERTANGGAL 11 APRIL 2014 SERTA SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN-KETENTUAN UMUM SEHUBUNGAN DENGAN FASILITAS PERBANKAN PT. OCBC NISP TBK ("SYARAT DAN KETENTUAN UMUM") YANG TELAH DITANDATANGANI PADA TANGGAL 11 APRIL 2014, ANTARA PT. BANK OCBC NISP TBK SELAKU KREDITUR/ PENGGUGAT DENGAN DEBITOR/ PARA TERGUGAT ATAS NAMA CV. COTO NUSANTARA GRUP;
- MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT:
- AKTA PERJANJIAN PENYELESAIAN HUTANG DENGAN PENYERAHAN JAMINAN SECARA SUKARELA NOMOR 68 TERTANGGAL 26 JUNI 2016; DAN
- AKTA PERJANJIAN PENGOSONGAN NOMOR 70 TERTANGGAL 26 JUNI 2016.
- MENYATAKAN TINDAKAN PARA TERGUGAT MENOLAK MENGOSONGKAN FISIK BANGUNAN SESUAI SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 20015/ENDEH, SELUAS 97M2 (SEMBILAN PULUH TUJUH METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI PROPINSI SULAWESI SELATAN, KABUPATEN/ KOTAMADYA UJUNG PANDANG, KECAMATAN WAJO, DESA/KELURAHAN ENDEH, TERDAFTAR ATAS NAMA NYONYA HAJJAH SALAWATI DAENG SENGA ADALAH SEBAGAI TINDAKAN WANPRESTASI;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA ATAS SITA JAMINAN TANAH DAN BANGUNAN SESUAI SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 20015/ENDEH, SELUAS 97M2 (SEMBILAN PULUH TUJUH METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI PROPINSI SULAWESI SELATAN, KABUPATEN/ KOTAMADYA UJUNG PANDANG, KECAMATAN WAJO, DESA/KELURAHAN ENDEH, TERDAFTAR ATAS NAMA NYONYA HAJJAH SALAWATI DAENG SENGA;
- MEMERINTAHKAN PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DAN PADANYA UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT FISIK BANGUNAN SESUAI SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 20015/ENDEH, SELUAS 97M2 (SEMBILAN PULUH TUJUH METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI PROPINSI SULAWESI SELATAN, KABUPATEN/ KOTAMADYA UJUNG PANDANG, KECAMATAN WAJO, DESA/KELURAHAN ENDEH, TERDAFTAR ATAS NAMA NYONYA HAJJAH SALAWATI DAENG SENGA, DALAM KEADAAN KOSONG, UTUH, DAN SEMPURNA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA SEBESAR RP 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP HARINYA ATAS KETERLAMBATAN PARA TERGUGAT MEMENUHI KEPUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK YANG LAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 458/Pdt.G/ 2021/PN.Mks, tanggal 24 Mei 2022, yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut ;
- Menyatakan eksepsi Para Tergugat seluruhnya tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pinjaman nomor 05 tertanggal 11 April 2014 serta Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Sehubungan dengan Fasilitas Perbankan PT. OCBC NISP TBK ("Syarat dan Ketentuan Umum") yang telah ditandatangani pada tanggal 11 April 2014, antara PT. BANK OCBC NISP TBK selaku Kreditur/ Penggugat dengan Debitor/ Para Tergugat atas nama CV. Coto Nusantara Grup;
- Menyatakan sah dan mengikat:
- Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela Nomor 68 tertanggal 26 Juni 2016; dan
- Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 70 tertanggal 26 Juni 2016.
- Menyatakan tindakan Para Tergugat menolak mengosongkan fisik bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 20015/Endeh, seluas 97M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten/ Kotamadya Ujung Pandang, Kecamatan Wajo, Desa/Kelurahan Endeh, terdaftar atas nama Nyonya Hajjah Salawati Daeng Senga adalah sebagai tindakan Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 20015/Endeh, seluas 97M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten/ Kotamadya Ujung Pandang, Kecamatan Wajo, Desa/Kelurahan Endeh, terdaftar atas nama Nyonya Hajjah Salawati Daeng Senga;
- Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dan padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat fisik bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 20015/Endeh, seluas 97M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Propinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten/ Kotamadya Ujung Pandang, Kecamatan Wajo, Desa/Kelurahan Endeh, terdaftar atas nama Nyonya Hajjah Salawati Daeng Senga, dalam keadaan kosong, utuh, dan sempurna;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Para Tergugat memenuhi keputusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 297/PDT/2022/PT MKS |
|
Nomor | 297/PDT/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Minanoer Rachman |
Hakim Anggota | Masud, Bryunus Sesa |
Panitera | Timang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: KEDUANYA DIBUAT DI HADAPAN MICHIKO SODIKIM, SARJANA HUKUM, NOTARIS DI MAKASSAR ; |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Keduanya dibuat di hadapan Michiko Sodikim, Sarjana Hukum, Notaris di Makassar ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2207 K/PDT/2023
Banding : 297/PDT/2022/PT MKS
Statistik7311