- Menyatakan Terdakwa Riska Handayani Binti Alm Samidan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perusakan barang?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan terhadap pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari dengan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap Terdakwa diberikan perintah lain atas alasan Terdakwa sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi double cabin Nopol BL 8244 WL, warna hitam No. Rangka: MMBJNK7403D033974, No.Mesin: 4D56BG2651 Tahun 2002, An. pemilik Rahmad Zardi;
- 1 (satu) Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Mitsubhisi double cabin Nopol BL 8244 WL, warna hitam No. Rangka: MMBJNK7403D033974, No.Mesin: 4D56BG2651 Tahun 2002, An. pemilik Rahmad Zardi; dan
- 1 (satu) Unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu PC-200, Type X G Buil Up, warna Kuning Tahun 2006, An. Pemilik Rahmad Zardi
- 1 (satu) buah cangkul, gagang kayu, mata cangkul besi.
- 1 (satu) buah cangkul, gagang kayu, mata cangkul besi.
Putusan PN CALANG Nomor 22/Pid.B/2022/PN Cag |
|
Nomor | 22/Pid.B/2022/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nadia Yurisa Adila M.h |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Patrio Cipta Harvi, Hakim Anggota Agus Andrian. |
Panitera | Panitera Pengganti Mahyiddin Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Rahmad Zardi. Dikembalikan kepada Saksi Jasma Nida Nita. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00. (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2022/PN_Cag.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2022/PN_Cag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2022/PN Cag
Statistik12034