Putusan PN BREBES Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Bbs |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tornado Edmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Merry Harianah, Br Hakim Anggota Yustisianita Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransisca Reny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat Seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan tanah obyek sengketa sebagaimana tercatat dalam Kutipan Daftar Buku C Desa Sidamulya, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes Nomor C: 1075 Persil 34 D.1 luas 0,180 Ha, pemilik tanah SALWAN WALDJAN suami Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan Jalan Desa; Sebelah Timur dengan Rumah milik Riswad; Sebelah Selatan dengan Rumah milik Paing, Mamiri dan Nurohim; Sebelah Barat dengan Rumah milik Sarilah adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atau SHM No 00401 tercatat atas nama Pemegang Hak: SAKIRAH dan/atau 1. DAROTIN (25081987); 2. DENY BAGUS KURNIAWAN (02082002) No. C 1075 Persil 34 D.1 luas 1.527 M2yang terletak di Desa Sidamulya, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum; 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa sebagaimana tercatat dalam Kutipan Daftar Buku C, Desa Sidamulya, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Nomor C: 1075, Persil 34 D.1 luas 0,180 Ha sebagaimana Petitum Nomor 2 tersebut, kepada Penggugat, seketika tanpa syarat apapun, dan apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian RI; 6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret dalam buku register catatan khusus atau melakukan tindakan lainnya yang pada pokoknya menerangkan bahwa Sertifikat Hak Milik atau SHM No 00401 atas nama SAKIRAH tidak berlaku berdasarkan putusan perkara a quo; 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik atau SHM terhadap tanah objek sengketa perkara a quo, atas nama TARINAH; 8. Menolak Petitum Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2022/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2022/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PN Bbs
Statistik6326