- Timur berbatasan dengan tanah Hj. Rabiatul Adawiyah, dengan ukuran 15, 58 meter;
- Barat berbatasan dengan tanah Barniah, dengar ukuran 16,53 meter;
- Utara berbatasan dengan tanah Hj. Misrawati, dengan ukuran 3,70 meter;
- Selatan berbatasan dengan Jalan H. Ali, dengan ukuran 3,70 meter;
- Timur berbatasan dengan tanah Idi, dengan ukuran 20,5 meter;
- Barat berbatasan dengan tanah Gang Baiturrahman, dengar ukuran 19 meter;
- Utara berbatasan dengan tanah Rumaidi, dengan ukuran 19 meter;
- Selatan berbatasan dengan tanah Gang Baiturrahaman, dengan ukuran 18 meter;
- Petitum angka 2, perihal objek sengekta lainnya berupa
- Sebuah rumah dan tanah yang terletak di Jalan H. Ali RT.005 No.039 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan batasan sebagai berikut:
- Timur berbatasan dengan tanah Mahrida, dengan ukuran 17 meter;
- Barat berbatasan dengan tanah H. Anshari, dengar ukuran 17 meter;
- Utara berbatasan dengan tanah Hj. Misrawati, dengan ukuran 3,75 meter;
- Selatan berbatasan dengan Jalan H. Ali, dengan ukuran 3,75 meter;
- Sebidang tanah (yang saat ini menjadi lahan parkir) terletak di Jalan H. Ali RT.005 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah (Depan Pasar) Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatasan dengan tanah Romaidi, dengan ukuran 12 meter;
- Barat berbatasan dengan tanah Hj. Mariani, dengar ukuran 12 meter;
- Utara berbatasan dengan tanah Hj. Barniah, dengan ukuran 4 meter;
- Selatan berbatasan dengan Jalan H. Ali, dengan ukuran 4 meter;
- Bahwa tanah yang terletak di Desa Sungai Karias Jalan H. Ali Gang H. Ali RT 001 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatasan dengan Jalan Gang H. Ali, dengan ukuran 8 meter;
- Barat berbatasan dengan sungai kecil, dengar ukuran 8 meter;
- Utara berbatasan dengan tanah Irwan Hadi, dengan ukuran 11,80 meter;
- Selatan berbatasan dengan tanah Muziyyanah, dengan ukuran 11,20 meter;
- Petitum angka 5, perihal permohonan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad)
Putusan PA AMUNTAI Nomor 375/Pdt.G/2022/PA.Amt |
|
Nomor | 375/Pdt.G/2022/PA.Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Rabiatul Adawiah |
Hakim Anggota | M. Sy., Hakim Anggota Khairi Rosyadi, I.br Hakim Anggota H. Syamsi Bahrun |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Halimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian; 2.Menetapkan : 2.1Sebuah rumah dan tanah yang terletak di Jalan H. Ali RT.005 No. 037 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: 2.2Sebidang tanah yang terletak di Desa Sungai Karias Jalan Abdul Hamidhan Gg Baiturrahman RT.001 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3.Memerintahkan agar harta bersama pada amar Nomor 2 tersebut dibagi dua, separuh bagian untuk Penggugat dan separuh bagian selebihnya untuk Tergugat. Bila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara materiil maka harta tersebut dijual/dilelang dan hasilnya dibagi dua, separuh untuk Penggugat dan separuhnya lagi untuk Tergugat; 4.Menolak gugatan Penggugat pada: 5.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.255.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 375/Pdt.G/2022/PA.Amt.zip
- Download PDF
- 375/Pdt.G/2022/PA.Amt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 375/Pdt.G/2022/PA.Amt
Banding : 54/Pdt.G/2022/PTA.Bjm
Statistik11044