Putusan PN BENGKULU Nomor 309/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso, Br Hakim Anggota Lia Giftiyani |
Panitera | Panitera Pengganti Aris Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Egi Aprianto Prabowo als Egi Bin Dedy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Egi Aprianto Prabowo als Egi Bin Dedy oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Egi Aprianto Prabowo als Egi Bin Dedy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan dalam bentuk tanaman jenis ganja?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun serta membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang barang bukti berupa: - 54 (lima puluh empat) paket kristal bening diduga shabu yang dibungkus plastik klip bening; - 4 (empat) paket campuran daun, batang dan biji kering diduga ganja yang dibungkus kertas bungkus nasi; - 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu merk adidas; - 5 (lima) buah plastik klip yang pada masing-masing plastik diberi huruf A, B, C, D, E; - 23 (dua puluh tiga) potongan lakban warna merah; - 4 (empat) potongan lakban warna coklat; - 9 (sembilan) potogan lakban warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna coklat; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pid.Sus/2022/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 309/Pid.Sus/2022/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Statistik6323