Putusan PN Dataran Hunimoa Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Dth |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PN Dth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunimoa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angghara Pramudya |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Heri Setiawan, Hakim Anggota Andi Komara |
Panitera | Panitera Pengganti: Alberth Jossyas Pangemanan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: - Menyatakan Provisi Penggugat ditolak; Dalam Eksepsi: -Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Penggugat adalah yang berhak atas obyek sengketa seluas Kurang lebih 50.000 m2 (kurang lebih lima puluh ribu meter persegi) dengan batas- batas: - Sebelah Utara berbatas dengan Pekarangan Aca Bugis; - Sebelah Selatan berbatas dahulu dengan Pekarangan Muna sekarang dengan jalan; - Sebelah Timur berbatas dengan Pekarangan Busur Tueka, Risma Andries, Halima Siboto, dan pekarangan Nyai Sam Siwasiwan; - Sebelah Barat berbatas dahulu dengan Pekarangan Niko Parera, Viktor Bataona dan Haris Umanailo sekarang dengan jalan; 3. Menyatakan bahwa sebidang tanah perusah seluas kurang lebih 50.000 m2 (kurang lebih lima puluh ribu meter persegi) yang terbaring di Negeri Administratif Kampung Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur yang saat ini sedang dikuasai oleh Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18, Tergugat 19, Tergugat 20, Tergugat 21, Tergugat 22, Tergugat 23, Tergugat 24, Tergugat 25,Tergugat 26, Tergugat 27 dan Tergugat 28 secara melawan Hukum adalah milik dari Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 mengalihkan objek sengketa kepada Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18, Tergugat 19, Tergugat 20, Tergugat 21, Tergugat 22, Tergugat 23, Tergugat 24, Tergugat 25, Tergugat 26, adalah cacat hukum dan batal demi hukum; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat 3 mengalihkan sebagian objek sengketa kepada Tergugat 4, kemudian Tergugat 4 mengalihkan sebagian objek sengketa kepada Tergugat 5 adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat serta tidak memilik daya lakunya menurut Hukum; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat 27 mengalihkan objek sengketa kepada Tergugat 28 adalah cacat hukum dan batal demi hukum untuk surat-surat yang dibuat di atasnya; 7. Menyatakan menurut Hukum penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18, Tergugat 19, Tergugat 20, Tergugat 21, Tergugat 22, Tergugat 23, Tergugat 24, Tergugat 25, Tergugat 26, Tergugat 27 dan Tergugat 28 tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan yang tanpa hak dan melanggar hukum; 8. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yakni Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18, Tergugat 19, Tergugat 20, Tergugat 21, Tergugat 22, Tergugat 23, Tergugat 24, Tergugat 25, Tergugat 26, Tergugat 27 dan Tergugat 28 serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah Perbuatan melawan hukum; 9. Menyatakan: Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.3/60/IV/2019, tanggal 1 April 2019 yang dibuat oleh Pemerintah Negeri Bula, Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur; Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.2.21/750/NA-KW/SKT/X/2018 yang dibuat oleh Negeri Administratif Kampung Wailola, Kabupaten Seram Bagian Timur; Mempunyai daya laku mengikat dan atau sah menurut hukum; 10. Menyatakan: Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 593.3/34/III/2012 tanggal 9 Maret 2012; Surat Keterangan Tanah Nomor : 593.2.21./123 SKT/X/2018 tanggal 6 Oktober 2018; Cacat Hukum dan tidak Mempunyai daya laku serta tidak mengikat secara Hukum; 11. Menyatakan Surat Hibah tanggal 11 Juli 2017 atas nama Sudarwin cacat Hukum dan batal demi Hukum; 12. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00076 Desa Administratif Kampung Bula tahun 2019 Atas Nama Sudarwin (Tergugat 3) cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 13. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00097 Desa Administratif Kampung Bula tahun 2020 Atas Nama Nur Awal (Tergugat 7) cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 14. Menyatakan akibat Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3,Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18, Tergugat 19, Tergugat 20, Tergugat 21, Tergugat 22, Tergugat 23, Tergugat 24, Tergugat 25, Tergugat 26, Tergugat 27 dan Tergugat 28 telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang telah merugikan dan melanggar Hak Subjektif Penggugat; 15. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18, Tergugat 19, Tergugat 20, Tergugat 21, Tergugat 22, Tergugat 23, Tergugat 24, Tergugat 25, Tergugat 26, Tergugat 27 dan Tergugat 28 tidak berhak atas obyek sengketa; 16. Menyatakan Para Tergugat yang menguasai dan menyerobot secara melawan hukum objek sengketa milik Penggugat adalah pihak yang beritikad tidak baik; 17. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18, Tergugat 19, Tergugat 20, Tergugat 21, Tergugat 22, Tergugat 23, Tergugat 24, Tergugat 25, Tergugat 26, Tergugat 27 dan Tergugat 28 untuk segera mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat; 18. Menghukum Para Turut Tergugat yakni Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 19. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 20. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.11.115.000 (sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2022/PN_Dth.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2022/PN_Dth.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2022/PN Dth
Statistik15268