- Menyatakan Terdakwa Mahyudin alias Incus bin Tarmidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna biru;
- 1 (satu) plastik hitam yang di lilit dengan plester bening;
- 1 (satu) plastik hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna biru, IMEI 1 (357080103125648) dan IMEI 2 (357081103125646);
- 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih total keseluruhan 100,96 (seratus koma sembilan enam) gram, tersebut dibawah ini:
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening narkotika golongan I jenis sabu ? sabu dengan berat bersih total keseluruhan 68,05 (enam puluh delapan koma nol lima) gram yang terdiri dari 4,85 (empat koma delapan lima) gram, 4,81 (empat koma delapan satu) gram, 4,79 (empat koma tujuh sembilan) gram, 4,81 (empat koma delapan satu) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,81 (empat koma delapan satu) gram, 4,81 (empat koma delapan satu) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,79 (empat koma tujuh sembilan) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 4,79 (empat koma tujuh sembilan) gram, 4,83 (empat koma delapan tiga) gram, 4,8 (empat koma delapan) gram, 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 0,64 (nol koma enam empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening narkotika I jenis sabu ? sabu dengan berat bersih 4,81 (empat koma delapan satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening narkotika golongan I jenis sabu - sabu dengan berat bersih 4,81 (empat koma delapan satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening narkotika golongan I jenis sabu ? sabu dengan berat bersih total keseluruhan 21,62 (dua puluh satu koma enam dua) gram yang terdiri dari 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram, 4,8 (empat koma delapan) gram, 4,82 (empat koma delapan dua) gram, 4,8 (empat koma delapan) gram, 1,66 (satu koma enam enam) gram, 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening narkotika golongan I jenis sabu ? sabu dengan berat bersih total keseluruhan 1,67 (satu koma enam tujuh) gram yang terdiri dari 0,86 (nol koma delapan enam) gram, 0,81 (nol koma delapan satu) gram;
Putusan PN TANJUNG Nomor 147/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diaudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti Samuel Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Bahwa dari sabu yang ditemukan dengan berat bersih keseluruhan 100,96 (seratus koma sembilan puluh enam) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram untuk kepentingan pengujian di balai POM Banjarmasin; disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram untuk kepentingan barang bukti di Pengadilan Negeri Tanjung; dan sisanya 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih total keseluruhan 100,32 (seratus koma tiga dua) gram untuk dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti oleh penyidik tanggal 22 Juli 2022); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2022/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2022/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 633 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 147/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik4610