- MenyatakanTerdakwaHarianto Alias Aming Bin Rusdintersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkanterus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkansebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Besi bekas berupa plat dan komponen alat berat lainnya sebanyak + 1000 (seribu) Kilogram / 1 (satu) Ton;
- Besi bekas berupa komponen alat berat dan besi bekas lainya sebanyak 800 (delapan ratus) Kilogram;
- 3 (tiga) pasang sepatu safety;
- 5 (lima) buah sarung tangan kain warna putih dalam keadaan kotor;
- 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Triton warna Putih, Nomor Polisi DA 9298 HI;
- 1 (satu) buah lampu rotary warna Kuning;
- 1 (satu) lembar baju Karyawan PT. SIS lengan panjang berkerah, warna Cream Coklat;
- 1 (satu) lembar baju kaos Karyawan PT. SIS lengan panjang berkerah warna Cream Coklat;
- 1 (satu) lembar baju kaos Karyawan PT.SIS lengan Panjang berkerah warna Kuning;
- 1 (satu) lembar rompi Karyawan PT.SIS warna Orange;
- 3 (tiga) buah Nomor Lambung Mobil S-889;
- 4 (empat) buah sticker bertuliskan Adaro Mining PT. Adaro Indonesia;
- 1 (satu) buah sticker layanan pengaduan Pengemudi;
- 1 (satu) buah sticker warna hijau bertuliskan Vehicles Permit Entry PT;
- Adaro Indonesia Full Acces;
- 1 (satu) lembar terpal plastik warna Cokelat;
Putusan PN TANJUNG Nomor 155/Pid.B/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 155/Pid.B/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Grace Dina Mariana Sitinjak, Hakim Anggota Diaudin |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT SIS melalui saksi SUGIARTO Bin Alm. ASPUL ANWAR; Dikembalikan kepada Terdakwa HARIANTO Alias AMING Bin RUSDIN; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi DodyAfrianto Bin Alm. Aneno Gestapen; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.B/2022/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 155/Pid.B/2022/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.B/2022/PN Tjg
Statistik5713