- Menyatakan Terdakwa I. WAYAN TIRTA dan Terdakwa II. GEDE MANGKU YASA , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja turut serta melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dari taman nasional? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. WAYAN TIRTA dengan Pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. GEDE MANGKU YASA dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan, serta denda masing-masing sebesar Rp10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 ( satu ) bulan pidana kurungan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I. WAYAN TIRTA dan Terdakwa II. GEDE MANGKU YASA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I. WAYAN TIRTA dan Terdakwa II. GEDE MANGKU YASA tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah alat pemotong jenis kapak
- 1 (satu) buah ember warna merah
- 1 (satu) buah tas warna biru
- 10 (sepuluh) batang kayu jenis sentigi (dalam keadaan mati)
- Seutas tali plastik warna biru
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 72/Pid.Sus/2022/PN Sgr |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2022/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti Made Oka Sarasmijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2022/PN Sgr
Banding : 58/PID.SUS/2022/PT DPS
Statistik7515