- MENERIMA PERMOHONAN PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUMTERSEBUT;
- MEMPERBAIKIPUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAINANNOMOR 73/PID.SUS/2022/PN PNN, TANGGAL23AGUSTUS2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA WILDRI SAPUTRA PGL. IWIL BIN JUSMANTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUKANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA10(SEPULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1(SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT UNIT HANDPHONE MERK REDMI NOTE 4 WARNA HITAM PUTIH.
- 1 (SATU) HELAI SPREI WARNA KUNING BERMOTIF KOTAK-KOTAK.
- 1 (SATU) UNIT MINIBUS TOYOTA CALYA WARNA ABU-ABU METALIK NOMOR POLISI BA 1954 GC.
- 1 (SATU) LEMBAR STNK TOYOTA CALYA NOMOR POLISI BA 1954 GC ATAS NAMA MASTIA HARAHAP.
- 1 (SATU) LEMBAR KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ATAS NAMA MARSA MAULANI PUTRI.
- 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG MERK JEANS WARNA HITAM.
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA PUTIH POLOS.
- 1 (SATU) HELAI BAJU MANSET LENGAN PANJANG WARNA HITAM.
- 1 (SATU) HELAI BAJU KEMEJA LENGAN PANJANG WARNA HITAM BERMOTIF KOTAK-KOTAK.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK TINGKAT BANDINGSEBESAR RP5.000,00 (LIMARIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umumtersebut;
- Memperbaikiputusan Pengadilan Negeri PainanNomor 73/Pid.Sus/2022/PN Pnn, tanggal23Agustus2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Wildri Saputra Pgl. Iwil Bin Jusmanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujukanak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama10(sepuluh) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit unit Handphone merk Redmi Note 4 Warna hitam putih.
- 1 (satu) helai sprei warna kuning bermotif kotak-kotak.
- 1 (satu) unit minibus Toyota Calya Warna Abu-Abu Metalik Nomor Polisi BA 1954 GC.
- 1 (satu) lembar STNK Toyota Calya Nomor Polisi BA 1954 GC atas nama Mastia Harahap.
- 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran atas nama Marsa Maulani Putri.
- 1 (satu) helai celana panjang merk Jeans warna hitam.
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna putih polos.
- 1 (satu) helai baju manset lengan panjang warna hitam.
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam bermotif kotak-kotak.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk Tingkat bandingsebesar Rp5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 169/PID.SUS/2022/PT PDG |
|
Nomor | 169/PID.SUS/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syaifoni |
Hakim Anggota | H. Asmuddin, Brmasrimal |
Panitera | Dasri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA. DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN MARSA MAULANI PUTRI PGL. MARSA. |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. Dikembalikan kepada Anak Korban Marsa Maulani Putri Pgl. Marsa. |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7444 K/Pid.Sus/2022
Banding : 169/PID.SUS/2022/PT PDG
Statistik7413