Putusan PTA SURABAYA Nomor 359/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 359/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | Hj. Atifaturrahmaniyah, Muhajir |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4553/Pdt.G/2021/PA.Sby. tanggal 19 Juli 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1443 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa: 3.1. Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Mut?ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat objek sengketa angka 1,2,3 dan 4 (Petitum 2.1, 2.2, 2.3, dan 2.4);2. Menyatakan gugatan Penggugat objek sengketa angka 5,6,7,8,9,10,11 dan 12 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sejumlah Rp995.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4553/Pdt.G/2021/PA.Sby
Banding : 359/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik363