- Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas 205 Ha adalah sah secara hukum hak atas tanah dari Penggugat yang merupakan bagian dari tanah yang berada di dalam luas HGU Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1 Tahun 1992 atas nama Penggugat dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU PT.Adi Pati/PT.Bintang Aek Toras.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU PT.Adi Pati/ PT.Bintang Aek Toras.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat-II/Toni.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU PT.Adi Pati/ PT.Bintang Aek Toras.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat dan tanah yang dikuasai oleh Tergugat-IX/ H. Muhammad Arifin.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat-I/ H. Rizal Munthe.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat-III/H. Endang.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU PT.Adi Pati/ PT.Bintang Aek Toras.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat VIII dan Tergugat IX/Rosa Pasaribu dan H. Muhammad Arifin.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat II/Toni.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat IV/Erna Kusuma.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU PT.Adi Pati/ PT.Bintang Aek Toras.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat VIII/Rosa Pasaribu.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat III/H. Endang.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat V dan Tergugat VI/Zainal Arifin Sujanta dan Naseng Moy.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU PT.Adi Pati/ PT.Bintang Aek Toras.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat-VI/Naseng Moy dan Tergugat VIII/Drs. H. Sarbaini.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat IV/Erna Kusuma.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat V/Zainal Arifin Sujanta.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat IV/Erna Kusuma.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat VIII/Drs.H. Sarbaini.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat VI/ Naseng Moy.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat VI/ Naseng Moy.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat-III dan Tegugat IV/H. Endang dan Erna Kusuma.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat IX/H. Muhammad Arifin.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat-II dan Tergugat III/Toni dan H. Endang.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat VIII/Rosa Pasaribu.
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX dalam Konvensi serta Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat VI dalam Konvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp11.870.000,00 (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 97/Pdt.G/2021/PN Rap |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tommy Manik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Welly Irdianto, Shbr Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti Ery Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 3. Menyatakan sah secara hukum batas-batas tanah objek sengketa antara Tergugat I sampai dengan Tergugat IX yang berada di dalam HGU Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1 tahun 1992 dan bukan merupakan hak dari Tergugat I sampai dengan Tergugat IX yakni: 3.1. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat I/H. Rizal Munthe seluas 30 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: 3.2. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat II/Toni seluas 22 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: 3.3. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat III/H. Endang seluas 40 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: 3.4. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat IV/Erna Kusuma seluas 33 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: 3.5. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat V/Zainal Arifin Sujanta seluas 4 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: 3.6. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat VI/Naseng Moy seluas 16 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: 3.7. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat VII/ Drs.H. Sarbaini seluas 8 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: 3.8. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat VIII/Rosa Pasaribu seluas 40 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: 3.9. Tanah yang dikuasai dan ditanam tanaman kelapa sawit oleh Tergugat IX/H. Muhammad Arifin seluas 12 Ha, dengan batas-batasnya sebagai berikut: 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang timbul dan atau ada di atas tanah objek sengketa selain dari Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1 atas nama PT. Belunkut tanggal 16 Juni 1992; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar, mencabut atau memindahkan segala bangunan dan tanaman yang ditanam di atas tanah objek sengketa dan memindahkan ke tempat lain di luar areal tanah Penggugat serta menyerahkan objek sengketa seluas 205 Ha kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tidak dibebani dengan hak apapun terhitung sejak Putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pdt.G/2021/PN Rap
Statistik13022