- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.;
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 220211800098 tanggal 10 Desember 2018.;
- Menyatakan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 220211800098 tanggal 10 Desember 2018.;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 220211800098 tanggal 10 Desember 2018 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Sah Demi Hukum.;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.01206001.AH.05.01 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur Sah Demi Hukum.;
- Menyatakan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-71 THD 6.1, WarnaPutih, Tahun 2018, No. Mesin B095400, No. Rangka MHCNMR71HJJ095400, No. Polisi AE 8835 FF, No. BPKB O-02466251 atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.;
- Menyatakan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-71 THD 6.1, Warna Putih, Tahun 2018, No. Mesin B095400, No. Rangka MHCNMR71HJJ095400, No. Polisi AE 8835 FF, No. BPKB O-02466251 atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.;
- Menyatakan pengamanan dan / atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-71 THD 6.1, WarnaPutih, Tahun 2018, No. Mesin B095400, No. Rangka MHCNMR71HJJ095400, No. Polisi AE 8835 FF, No. BPKB O-02466251 atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.;
- Menyatakan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-71 THD 6.1, Warna Putih, Tahun 2018, No. Mesin B095400, No. Rangka MHCNMR71HJJ095400, No. Polisi AE 8835 FF, No. BPKB O-02466251 atas nama Didik Alfian,berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.01206001.AH.05.01 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.;
- Menyatakan penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-71 THD 6.1, Warna Putih, Tahun 2018, No. Mesin B095400, No. Rangka MHCNMR71HJJ095400, No. Polisi AE 8835 FF, No. BPKB O-02466251 atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Sah Demi Hukum.;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar kerugian Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebesar Rp291.685.936,- (dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi.;
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 22/Pdt.G/2022/PN Mjy |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2022/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cindar Bumi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Ihsan Amri, Br Hakim Anggota Bayu Adhypratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratna Herlin W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.320.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2022/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2022/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2022/PN Mjy
Statistik17832