- Menyatakan Terdakwa I. IWAN PONGTENGKO Bin HUSEIN PONGTENGKO dan Terdakwa II. SELDI TRI SETIAWAN Bin MASITA, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit excavator merk SANY SY215SC, warna kuning, no rangka SY021HCB96278;
- 1 (satu) unit excavator merk SANY SY215SC, warna kuning, no rangka SY021HCB96288;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk TOYOTA, Type: Super Kijang G KF 60, Model Pick Up, Nomor Polisi : DP 8495 KZ, Nomor Rangka MHF31KF6050041499, Nomor Mesin : 7K0794282;
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Asli Nomor 19840090 C, Kendaraan Roda 4 (empat) dengan Merk TOYOTA, Type: Super Kijang G KG 60, Model : Pick Up, Nomor Polisi: DP 8495 KZ, Tahun 2005, Warna : Hitam Putih, Nomor Rangka MHF31KF6050041499, Nomor Mesin : 7K0794282;
- 3 (tiga) buah dirigen berisikan solar;
- Tumpukan ore nikel;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir dokumen Kontrak Sewa Peralatan dari Pemilik PT. Hengtai Rental Indonesia kepada Penyewa atas nama Sdr. USMAN LANDE Nomor Kontrak : 2021 11 01 tanggal 25 November 2021;
Putusan PN Lasusua Nomor 50/Pid.B/LH/2022/PN Lss |
|
Nomor | 50/Pid.B/LH/2022/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hambali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danang Slamet Riyadie, Br Hakim Anggota Arum Sejati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustikarianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 51/Pid.B/LH/2022/PN Lss, atas nama Terdakwa Usman Lande Bin Rante Lande; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1092 K/Pid.Sus-LH/2023
Pertama : 50/Pid.B/LH/2022/PN Lss
Banding : 161/PID.B/LH/2022/PT KDI
Statistik12822