- Menyatakan Terdakwa yang bernama Muhammad Abdul Rahman Bin Arifin Yusda, sebagaimana identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN CALANG Nomor 24/Pid.B/2022/PN Cag |
|
Nomor | 24/Pid.B/2022/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nadia Yurisa Adila M.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patrio Cipta Harvibr Hakim Anggota Agus Andrian. |
Panitera | Panitera Pengganti Kiki Rezki Kurniadi, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah tabung gas 12 kg (dua belas kilogram) warna pink; - 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Honda warna hitam; - 1 (satu) buah Dompet merk Baellery warna coklat; Dikembalikan kepada Saksi Khaidir Bin Alm. Iskandar; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 129 K/Pid/2023
Banding : 390/PID/2022/PT BNA
Pertama : 24/Pid.B/2022/PN Cag
Statistik12710