- Menyatakan Terdakwa 1 Taufik Hidayat Bin (Alm) M. Jamal, Terdakwa 2 Zakaria Bin (Alm) M. Ali Said dan Terdakwa 3 Efendi Bin (Alm) Lukman Ahmad tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu seberat 0,39 (nol koma tiga Sembilan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO J warna merah dengan nomor polisi BL 5472 LAM;
Putusan PN JANTHO Nomor 75/Pid.Sus/2022/PN Jth |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2022/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizqi Nurul Awaliyah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti Samsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu Saksi Nurlaili Bin (Alm) M. Jamal; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) secara berimbang; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2022/PN Jth
Statistik402