- Menyatakan Terdakwa SARNITA BIN KASWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama : Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 KUHP Atau Kedua : Pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 KUHP Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa SARNITA BIN KASWA oleh karena itu dari dari semua dakwaan Alternatif Pertama : Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 KUHP Atau Kedua : Pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 KUHP Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa SARNITA BIN KASWA dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak Terdakwa SARNITA BIN KASWA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Februari 2014 uang sebesar Rp.132.690.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 Februari 2014 uang sebesar Rp.30.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 15 April 2014 uang sebesar Rp.8.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 03 Juni 2014 uang sebesar Rp.1.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 11 April 2014 uang sebesar Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 17 Juli 2014 uang sebesar Rp.10.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 30 Agustus 2014 uang sebesar Rp.2.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 04 September 2014 uang sebesar Rp.300.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 08 September 2014 uang sebesar Rp. 2.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 September 2014/15 Desember 2014 uang sebesar Rp.12.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 11 Maret 2014 uang sebesar Rp.500.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 30 April 2014 uang sebesar Rp.900.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Juli 2014 uang sebesar Rp.300.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06 Juni 2014 uang sebesar Rp.440.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 16 Juli 2014 uang sebesar Rp.250.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 02 Agustus 2014 uang sebesar Rp.1.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Oktober 2014 uang sebesar Rp.10.000.000,-
- 1 (satu) bundel fotokopi sertifikat No.72 a.n. Kombor;
- 1 (satu) lembar tanda terima sertifikat asli No.72 a.n. Kombor tanggal 12 Mei 2016 Notaris Galuh Candrarini, SH;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Notaris Galuh Candrarini, S.H. yang menyatakan bahwa pembayaran tanah dengan Sertifikat No.72 Tahun 1983 a.n. Kombor tersebut sudah selesai (clear);
- 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi uang sebesar Rp.150.000.000,- tanggal 23 September 2013;
- 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi uang sebesar Rp.50.000.000,- tanggal 26 September 2013;
- 1 (satu) lembar bukti transfer uang sebesar Rp.15.000.000,- tanggal 05 Maret 2014;
- 1 (satu) lembar surat tanda terima uang melalui transfer tanggal 22 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar surat pelepasan hak tanah tanggal 02 September 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi uang pembatalan jual beli tanah sebesar Rp. 130.000.000,- tanggal 13 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar surat persetujuan An.Wianto Leiman tanggal 11 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar rincian keuangan yang dibuat Apun Sjarifudin tanggal 22 Desember 2014;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir SHM No.72 sisa luas 7.840 m2 atas nama Saodah, dkk.;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir SHM No.1407 luas 10.000 m2 atas nama Sabil Akbar, Sri Ratu Ratna Intan dan Intan Dian Vitaloka;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir warkah SHM No.72 a.n. Kombor;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir warkah peralihan hak pewarisan No.208:16389;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir warkah peralihan hak jual beli No.208:6650;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir warkah peralihan hak hibah No.208 :687
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir warkah pemisahan bidang No.208 : 2634;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan tanggal 19 Juni 1996;
- 5 (lima) lembar fotokopi kwitansi jual beli tanah;
- 3 (tiga) lembar fotokopi surat permohonan pemblokiran yang dibuat oleh Hj.Nuryati Hamidah tanggal 10 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pelepasan hak tanah asli tanggal 02 September 2015 yang sudah dilaminating.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN SUBANG Nomor 124/Pid.B/2022/PN SNG |
|
Nomor | 124/Pid.B/2022/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Aziz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati, M.hbr Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti Frand Ariantha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara terdakwa atas nama Rasdi Bin Kombor, dkk; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2022/PN SNG
Statistik21241