Putusan PN DENPASAR Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | I Gede Putu Saptawan, Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Diah Yustiasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SAMUEL DJOHAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam)bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip bening berisi batang, daun dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat 9,77 gram bruto atau 3,81 gram netto;- 1 (satu) plastik klip putih berisi batang, daun dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat 9,77 gram bruto atau 8,37 gram netto;- 2 (dua) buah lintingan plastik sisa di hisap yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1,18 gram bruto atau 0,65 gram netto;- 1 (satu) plastik klip warna putih berisi daun kering narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 5,96 gram bruto atau 4,25 gram netto;- 1 (satu) rolling paper merk Radja Mas;- 1 (satu) tas kain warna hijau;- 1 (satu) unit Iphone warna Putih Gold;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 244/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik9415